Ucapkan selamat tinggal pada proses klaim yang rumit dan sambut proses yang penuh kemudahan. Itulah mengapa kami merancang proses klaim yang cepat, mudah, dan sederhana.
Call the 24/7 claims assistance hotline
(02) 8876.4400Pelaporan Claim
Unggah Dokumen
Surat Persetujuan
Pembayaran Klaim
Kami telah bekerjasama dengan lebih dari 2.100 Rumah Sakit untuk menjangkau Anda di seluruh Indonesia.
Read moreUntuk memastikan kenyamanan Anda, kami memberikan fasilitas Road Side Assistance (RSA) untuk penutupan polis komprehensif.
Read MoreAnda bisa lebih mudah mendapatkan informasi produk dan polis asuransi, melakukan pendaftaran klaim, hingga melakukan survei mandiri kendaraan
Read MoreUntuk memastikan kenyamanan Anda, kami memberikan fasilitas Home Assistance
Read MoreKami telah bekerjasama dengan lebih dari 500 bengkel untuk menjangkau Anda di seluruh Indonesia.
Read MoreTerkait dengan perlindungan Asuransi Perjalanan, Anda dapat melakukan laporan untuk mendapatkan bantuan darurat di manapun Anda berada
Read MoreGunakan OONA Health Apps Untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan Anda dalam mendapatkan layanan Asuransi Kesehatan.
Read More
Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi OONA. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi OONA dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.
Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Kendaraan, dan kami akan segera menghubungi Anda.
Anda harus menyiapkan dokumen berupa kartu identitas, STNK, dan BPKB. Untuk informasi lebih lengkap, tim pemasaran OONA akan membantu Anda dalam proses pengajuan polis Asurasnsi Kendaraan Bermotor OONA.
Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kendaraan Bermotor OONA adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pembayaran premi Asuransi Kendaraan Bermotor OONA dapat dilakukan dengan cara:
1. Bank Transfer
2. Pembayaran penuh (Full Payment) dengan memakai Kartu Kredit dan Kartu Debit dari semua bank penerbit
3. Cicilan 0% dengan tenor 3, 6, dan 12 bulan, dengan memakai Kartu Kredit Bank BCA dan Bank Mandiri
Masa tenggang waktu pembayaran premi adalah 30 hari sejak penutupan asuransi dimulai.
Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Kendaraan yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website OONA. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu OONA di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Asuransi OONA. Klik dihalaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang OONA. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).
Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.
OONA akan menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara OONA dan Nasabah mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.
Daftar bengkel rekanan OONA dapat Anda temukan pada halaman Bengkel Rekanan.
Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.
Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi OONA. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi OONA dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.
Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kecelakaan Diri, dan kami akan segera menghubungi Anda.
Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Kesehatan adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pembayaran premi Asuransi Kesehatan atau Asuransi Kecelakaan Diri dapat dilakukandengan cara:
1. Bank Transfer
2. Pembayaran penuh (Full Payment) dengan memakai Kartu Kredit dan Kartu Debit dari semua bank penerbit
Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Kesehatan yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website OONA. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90123. Anda juga dapat mengajukan klaim melalui OONA Health Apps.
Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.
Daftar Rumah Sakit rekanan OONA dapat Anda temukan pada halaman Rumah Sakit Rekanan
Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90123 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.
Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi OONA. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Asuransi OONA dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.
Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Perjalanan, dan kami akan segera menghubungi Anda.
Pembayaran premi Asuransi Perjalanan OONA dapat dilakukan dengan cara:
1. Tunai melalui kasir di kantor pusat OONA
2. Transfer melalui bank ke rekening OONA
3. Melalui check/giro/bank draft yang ditujukan kepada OONA.
Polis ini tidak memiliki tenggang waktu pembayaran premi. Jika Pemegang Polis memilih Polis jangka pendek, premi harus dibayar secara penuh sebelum tanggal berlaku Polis.; Jika Pemegang Polis memilih Polis tahunan, tenggang waktu pembayaran adalah tiga puluh (30) hari sejak tanggal penerbitan Polis.
Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website OONA. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu OONA di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Asuransi OONA. Klik di halaman Customer Support untuk mendapatkan informasi mengenai cabang OONA. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).
Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.
Pembayaran klaim dapat dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja atau selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis antara OONA dan Tertanggung atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.
Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.
Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.
Ada pertanyaan?
Kami upayakan yang terbaik untuk segera menjawab pertanyaan Anda.