

Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website.


Lengkapi dokumen klaim dan mengisi formulir klaim


Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.
Oona Indonesia menawarkan pilihan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan rumah Anda.
Bandingkan berbagai jaminan dan manfaat dari setiap solusi asuransi rumah kami dan pilihlah yang terbaik untuk Anda.
Manfaat
Polis
TSFWD
EQVET
TPL
RSMDCC
PA Penghuni Rumah
Layanan MAA
Periode Asuransi
white
green
blue
PSAKI
PSAKI
PAR Munichre
N/A
Included
N/A
N/A
N/A
Included Rp10jt
N/A
included
Rp10jt/orang untuk 5 orang penghuni dan 2 orang pekerja di rumah (free premium)
N/A
N/A
1 Tahun
1 Tahun
1 Tahun
Komitmen Oona adalah memberikan perlindungan terhadap risiko kerugian, dengan berbagai jenis pertanggungan, seperti Asuransi Kebakaran, Asuransi Harta Benda, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Perjalanan, Asuransi Tanggung Gugat, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Peralatan Berat, dan Asuransi Kesehatan.
Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website.
Lengkapi dokumen klaim dan mengisi formulir klaim
Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.
Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.
Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Rumah Tinggal, dan kami akan segera menghubungi Anda.
Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Rumah Tinggal Oona adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pembayaran premi Asuransi Rumah Tinggal Oona dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati.
Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Asuransi Rumah Tinggal yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Oona. Klik di halaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).
Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.
Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.
Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.
Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.
Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat pada Polis Asuransi yang Anda miliki, yang terdiri dari Ikhtisar Polis dan Ketentuan Polis (policy wording). Dokumen-dokumen tersebut berisikan segala sesuatu yang dijamin dan yang tidak dijamin didalam polis asuransi Anda. Ikhtisar Polis berisikan rincian mengenai pemegang polis, risiko yang diasuransikan, periode asuransi dan rincian premi asuransi tersebut
Ada pertanyaan?
Kami upayakan yang terbaik untuk
segera menjawab pertanyaan Anda.