Asuransi Properti

Solusi proteksi untuk kenyamanan dan keamanan properti

Mencari proteksi terbaik untuk properti Anda?

Lindungi rumah Anda dengan pilihan Asuransi Harta Benda dari Oona.

JENIS-JENIS

Asuransi

Oona Indonesia menawarkan pilihan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan properti Anda.

TABEL PERBANDINGAN

Pertanggungan dan Manfaat

Asuransi Property All Risks juga menjamin:

 

Penambahan bangunan mesin dan peralatan lain yang baru dibeli/dimiliki selama belum diasuransikan dengan syarat:
 

  1. Penambahan Nilai Pertanggungan untuk item tersebut tidak lebih dari 5% Seluruh Nilai Pertanggungan
  2. Tertanggung menginformasikan penambahan paling lambat 3 bulan dari kejadian dan telah membayar premi penambahan.
PERLINDUNGAN Kebakaran Property All Risks Gempa Bumi
Kebakaran      
Petir      
Ledakan      
Kejatuhan Pesawat Terbang      
Asap      
Tertabrak Kendaraan      
Tanah Turun      
Gempa Bumi      
Letusan Gunung Berapi      

Perlindungan Tambahan*:

  • Kerusuhan Dan Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat Dan Huru-Hara
  • Terorisme Dan Sabotase
  • Angin Topan, Badai, Banjir, Dan Kerusakan Akibat Air
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Api
  • Tanah Longsor Dan Pergerakan Tanah

*opsional dengan tambahan premi

Pelaporan Klaim

1

Segera hubungi Klaim Terpadu Oona melalui Call Center, WhatsApp Business, Email, ataupun melalui Website selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan/atau kerusakan.

arrow
2

Lengkapi dokumen klaim dan mengisi formulir klaim, disertai dengan laporan detail mengenai penyebab kerusakan/kerugian.

arrow
3

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan tertulis, atau kepastian mengenai jumlah ganti rugi yang harus dibayar.

arrow

Ada pertanyaan?

Buka FAQ kami untuk lihat informasi yang ingin kamu ketahui.

Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Harta Benda?

Answer

Pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Harta Benda adalah untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Questions
Berapa lama jangka waktu pertanggungan yang diberikan oleh Asuransi Harta Benda?
Sequence Id
Tags

Bagaimana cara membeli produk Asuransi Harta Benda?

Answer

Anda dapat menghubungi Tim Pemasaran yang terdapat di Kantor Cabang dan Pemasaran Oona. Daftar alamat dan nomor telepon Kantor Cabang dan Pemasaran Oona dapat Anda temukan pada halaman Kantor Pusat & Cabang.

Selain itu, Anda juga dapat mengisi data diri pada form yang terdapat di halaman produk Asuransi Harta Benda, dan kami akan segera menghubungi Anda.

Questions
Bagaimana cara membeli produk Asuransi Harta Benda?
Sequence Id
Tags

Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?

Answer

Pembayaran ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak adanya kesepakatan.

Questions
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk proses klaim?
Sequence Id
Tags

Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Harta Benda?

Answer

Pembayaran premi Asuransi Harta Benda dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, transfer atau dengan cara lain yang disepakati.

Questions
Bagaimana cara pembayaran premi Asuransi Harta Benda?
Sequence Id
Tags

Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada properti saya?

Answer

Anda dapat mengisi form Pelaporan Klaim Asuransi Harta Benda yang terdapat pada halaman Pelaporan Claim di website Oona. Untuk pengajuan klaim dan informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian form pelaporan klaim, bagi Anda yang berada di daerah Jakarta, dapat langsung menghubungi bagian Klaim Terpadu Oona di nomor (021) 4585 1018 atau melalui sms ke nomor 087782828121. Sedangkan bagi Anda yang berada di luar daerah Jakarta, Anda dapat menghubungi cabang terdekat Oona. Klik di halaman Kantor Pusat & Cabang untuk mendapatkan informasi mengenai cabang Oona. Kewajiban Nasabah dalam hal terjadi kerugian dan/atau kerusakan dapat dilihat dalam Ketentuan Polis (policy wording).

Questions
Apa yang harus Saya lakukan jika terjadi kerugian atau kerusakan pada properti saya?
Sequence Id
Tags

Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?

Answer

Nasabah dapat mengajukan klaim setelah polis diaktifkan, selama masa periode polis masih berlaku.

Questions
Kapan Saya bisa mengajukan klaim setelah polis diaktifkan?
Sequence Id
Tags

Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?

Answer

Untuk mengetahui lokasi dan/atau status klaim Anda, dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang terdapat pada halaman Cek Status Laporan Klaim.

Questions
Setelah Saya mengajukan klaim, bagaimana Saya dapat memonitor proses klaim Saya?
Sequence Id
Tags

Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?

Answer

Segera hubungi Kantor Cabang dan Pemasaran terdekat, dengan membawa surat keterangan kehilangan, atau dengan menghubungi Call Center 24 Jam di nomor (021) 280 90111 yang akan membantu Anda untuk mengurus pembuatan duplikat polis.

Questions
Apa yang harus Saya lakukan jika Polis Saya hilang atau rusak?
Sequence Id
Tags

Disclaimer:

Informasi lebih lengkap dapat Anda lihat pada Polis Asuransi yang Anda miliki, yang terdiri dari Ikhtisar Polis dan Ketentuan Polis (policy wording). Dokumen-dokumen tersebut berisikan segala sesuatu yang dijamin dan yang tidak dijamin didalam polis asuransi Anda. Ikhtisar Polis berisikan rincian mengenai pemegang polis, risiko yang diasuransikan, periode asuransi dan rincian premi asuransi tersebut.